Portal Pantura – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
Hal ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (2/9/2025).
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Forkopimda, Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, anggota DPRD, serta jajaran OPD, camat, dan lurah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Purnomo, bahwa Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2025 meningkat Rp1.202.939.750.157 menjadi Rp1.213.331.037.676 atau bertambah sekitar Rp10,39 miliar.
Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Sementara itu, Belanja Daerah naik dari Rp1.218.085.045.642 menjadi Rp1.236.325.788.555 atau bertambah sekitar Rp18,24 miliar.
Kenaikan belanja mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Dengan demikian, defisit anggaran meningkat dari Rp15,14 miliar menjadi Rp22,99 miliar.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh OPD atas persetujuan tersebut.
Raperda telah disetujui akan dievaluasi Gubernur Jateng sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***
Tim Redaksi
