UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Menjaga Hutan, Merajut Kesepahaman di Petak 58 RPH Guci

Avatar photo
×

Menjaga Hutan, Merajut Kesepahaman di Petak 58 RPH Guci

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Suasana di kantor BKPH , Rabu (7/10/2026), terasa berbeda. Puluhan warga penggarap lahan dari Desa Batursari, Kecamatan Sirampog, Kabupaten ,

Hadir dalam sebuah pertemuan yang bukan sekadar pembinaan, tetapi menjadi ruang untuk membangun kembali komunikasi antara masyarakat dan pengelola kawasan hutan.

Pertemuan tersebut digelar KPH Pekalongan Barat bersama dengan Forkopimcam Bumijawa sebagai tindak lanjut pembinaan terhadap warga yang melakukan aktivitas penggarapan di kawasan hutan petak 58 RPH Guci, BKPH Bumijawa.

iklan

Wakil Administratur KPH Pekalongan Barat, Maman, menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman masyarakat terhadap status dan fungsi kawasan hutan.

Menurutnya, kawasan hutan memiliki fungsi yang harus dijaga bersama sehingga setiap aktivitas di dalamnya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari undangan pembinaan beberapa waktu yang lalu sempat tertunda karena ketidakhadiran warga penggarap.

Ini juga menindaklanjuti pembinaan bersama Kejaksaan Negeri yang sebelumnya dilaksanakan di Balai Desa Batursari,” ujarnya.

Bagi , pendekatan persuasif menjadi bagian penting menyelesaikan persoalan penggarapan. Komunikasi dibangun agar masyarakat memahami aturan sekaligus menemukan jalan penyelesaian yang mengedepankan ketertiban dan keamanan kawasan.

Camat Bumijawa, M. Sihabbudin, menegaskan dukungan Forkopimcam terhadap langkah .

Sinergi antara pemerintah, , dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Tim Redaksi

Cahyo
Jurnalis Cahyo
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Cahyo

Terbaru dari Cahyo