Portal Pantura – Jutaan aparatur negara menanti satu momen penting: cairnya gaji ke-13. Kabar baiknya, pencairan dijadwalkan paling cepat bulan Juni 2026.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pasal 15 ayat (1) beleid itu menegaskan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Prediksi Tanggal Cair
PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak menyebut tanggal pasti pencairan. Aturan hanya menyebut batas paling cepat, yakni Juni 2026.
Namun ada patokan yang bisa digunakan. Tahun lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Pola yang sama berpeluang terulang di 2026.
Meski begitu, pencairan bisa saja mundur. Pasal 15 ayat (2) PP yang sama menegaskan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni apabila belum bisa disalurkan tepat waktu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026. Ada empat golongan besar penerima.
Golongan Aparatur Negara
Meliputi PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Golongan Pensiunan
Meliputi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Golongan Penerima Pensiun
Golongan ini mencakup ahli waris dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia. Termasuk janda, duda, anak, hingga orang tua yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Golongan Penerima Tunjangan
Meliputi penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan, tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, tunjangan cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta berbagai jenis tunjangan ahli waris lainnya.
Siapa yang Tidak Dapat Gaji Ke-13?
Tidak semua ASN, TNI, dan Polri otomatis menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ada dua kelompok yang dikecualikan.
Pertama, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kedua, mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah — baik di dalam maupun luar negeri — dan gajinya ditanggung instansi tempat penugasan.
Berapa Nominalnya?
Untuk pensiunan dan penerima tunjangan, besaran gaji ke-13 setara dengan penghasilan satu bulan.
Untuk aparatur aktif yang gajinya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Jika gaji bersumber dari APBD, tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Berikut kisaran nominal maksimal gaji ke-13 2026 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/kepala menerima hingga Rp31.474.800. Wakil ketua/wakil kepala hingga Rp29.665.400. Sekretaris dan anggota masing-masing hingga Rp28.104.300.
Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
Eselon I hingga Rp24.886.200. Eselon II hingga Rp19.514.800. Eselon III hingga Rp13.842.300. Eselon IV hingga Rp10.612.900.
Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah
Untuk lulusan SD/SMP, nominal berkisar antara Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600 tergantung masa kerja. Lulusan SMA/D-I berkisar Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500. Lulusan D-II/D-III antara Rp5.488.500 hingga Rp6.524.200. Lulusan D-IV/S-1 antara Rp6.591.000 hingga Rp7.825.800. Sementara lulusan S-2/S-3 dapat menerima antara Rp7.764.100 hingga Rp9.050.500, bergantung pada masa kerja masing-masing.***

