Jadwal libur ini berlaku untuk instansi pemerintah dan sektor pendidikan, dengan aktivitas kerja atau belajar dapat disesuaikan secara mandiri.
Kemenag menegaskan, penetapan awal Ramadan tetap mengacu pada hasil pemantauan hilal secara syar’i.
IKLAN
Masyarakat diminta merujuk informasi resmi dari lembaga terkait.***
Tim Redaksi
Reporter
Julista Putri
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
