IKLAN
News

Jamkesda Resmi Dihapus di Brebes Sejak 2023, Ini Penjelasan dan Solusi dari Pemkab

Avatar photo
×

Jamkesda Resmi Dihapus di Brebes Sejak 2023, Ini Penjelasan dan Solusi dari Pemkab

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty.

Portal Pantura, – Pemerintah Kabupaten secara resmi menghentikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejak tahun 2023. Kebijakan ini diperkuat dengan penghentian skema Non Cut Off dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024, yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda atas nama Penjabat Bupati , pada 30 Desember 2024.

Kepala Dinas Kesehatan , Inneke Tri Sulistyowaty, menjelaskan penghentian Jamkesda dilakukan demi menciptakan sistem jaminan kesehatan yang tertib, adil, dan sesuai regulasi nasional.

iklan

“Sejak 2023, Pemkab tidak lagi menganggarkan SKTM. Program Jamkesda kini diintegrasikan penuh ke dalam JKN agar pelaksanaannya lebih tertib dan tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu 3 Mei 2025.

Menurutnya, keberadaan dua skema sekaligus justru menciptakan ketimpangan. Banyak warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan mandiri, namun tetap mengakses layanan melalui SKTM.

“Skema ganda membuat peserta jadi bergantung pada bantuan tanpa menyelesaikan kewajiban. Ini mengganggu prinsip gotong-royong dalam JKN,” tegasnya.

Inneke mencatat, 70 persen penduduk telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran ditanggung pemerintah. Dari total 2,06 juta penduduk, sekitar 1,43 juta masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Artinya, pemerintah tetap hadir bagi warga miskin. Tapi masyarakat juga harus aktif memperbarui data kependudukan agar bantuan tepat sasaran,” imbuhnya.

Pemkab kini mendorong warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam JKN PBI agar segera mendaftar melalui balai desa. Pendaftaran disesuaikan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN), pengganti DTKS.

Inneke menyebutkan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk membiayai peserta JKN PBI. Namun syaratnya, warga harus masuk dalam DT-SEN.

“Kalau belum terdaftar, bisa diusulkan melalui skema pendanaan daerah. Tapi harus melewati proses administratif dan evaluasi kelayakan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan pentingnya koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan pemerintah desa. Tujuannya, memastikan tak ada warga miskin yang terlewat hanya karena urusan administrasi.

Penghentian skema Jamkesda dan penguatan integrasi JKN ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dilarang menyusun anggaran jaminan kesehatan di luar sistem JKN.

Permendagri ini secara tegas melarang skema jaminan kesehatan ganda, baik sebagian maupun seluruhnya. Karena itu, Pemkab tak bisa lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk Jamkesda mulai tahun 2025.

Ke depan, Inneke menekankan pentingnya edukasi dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah desa, kelurahan, dan fasilitas kesehatan diharapkan ikut menyosialisasikan kebijakan ini.

“Masyarakat juga perlu sadar bahwa keberlanjutan program ini tergantung dari kepatuhan dan partisipasi semua pihak. Ini bukan soal mencabut bantuan, tapi memastikan bantuan sampai ke yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, Pemkab berharap layanan kesehatan bagi warga miskin tetap berjalan dan tidak ada lagi celah penyalahgunaan.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P