Portal Pantura – Pemerintah mewajibkan setiap desa dan kelurahan di Indonesia membentuk Koperasi Merah Putih. Program ini bertujuan mendorong ekonomi lokal, khususnya bagi petani. Tujuannya jelas: meningkatkan nilai tukar hasil tani, menciptakan lapangan kerja, menekan inflasi, dan memperluas akses keuangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Sumber Dana
Pertanyaan yang muncul di kalangan publik adalah: dari mana dana koperasi ini berasal? Apakah boleh menggunakan Dana Desa atau APBDes?
Jawabannya: ya, boleh. Inpres 9/2025 menyebutkan bahwa pembiayaan pembentukan Koperasi Merah Putih bisa bersumber dari berbagai anggaran resmi negara. Termasuk di antaranya adalah:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
-
Sumber sah lainnya yang tidak mengikat.
Dengan kata lain, desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk mendukung pendirian koperasi ini, selama sesuai aturan yang berlaku.
Suntikan Dana dari Himbara
Selain anggaran pemerintah, koperasi ini juga mendapat dukungan dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Pertahanan, setiap koperasi akan menerima bantuan modal awal senilai Rp3 hingga Rp5 miliar.

