Pemerintah menjamin hasil produksi peternak akan diserap melalui skema pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kita berharap semua peternak berlomba beternak sapi perah. Jaminannya di-offtake oleh BGN,” tegas Makmun.
Tak Hanya UHT
Susu yang diakomodasi dalam menu MBG bukan sekadar susu UHT. Makmun menyebut susu pasteurisasi dan susu sterilisasi juga masuk dalam kategori yang diperbolehkan.
“Kalau pasteurisasi dan sterilisasi, dengan modal koperasi ini bisa dibuat,” katanya.
Pedoman MBG mewajibkan konsumsi susu minimal dua kali dalam sepekan bagi para penerima manfaat.
Meluas ke Luar Jawa
Pemerintah tidak ingin sentra produksi susu hanya bertumpu di Pulau Jawa. Target penyebaran mencakup Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, hingga Indonesia Timur.
Yang menarik, model peternakan sapi perah tidak lagi harus bergantung pada kawasan dataran tinggi. Ini membuka peluang lebih luas bagi daerah-daerah yang sebelumnya dianggap tidak cocok untuk budidaya sapi perah.
“Dengan pola peternakan yang tidak selalu mengandalkan dataran tinggi, kita berharap semua peternak berlomba beternak sapi perah,” pungkas Makmun. ***

