Portal Pantura, Brebes– Komando Distrik Militer (Kodim) 0713 Brebes bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes menggelar aksi pelarangan pembuangan sampah ilegal di sejumlah titik pusat Kota Brebes, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan yang diawali sosialisasi dan dilanjutkan pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan ini merupakan respons atas penumpukan sampah akibat perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya.
Sampah Liar Ancam Kesehatan Masyarakat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Brebes, M. Sodiq, didampingi Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0713 Brebes Mayor Arm Aris Khaerudin dan Kepala Satpol PP, memimpin langsung pelaksanaan kegiatan ini.
M. Sodiq menyatakan, pembuangan sampah ilegal bukan sekadar mencemari lingkungan, tetapi berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius. “Sampah liar menimbulkan bau tak sedap, menjadi sarang lalat, dan dapat menyebarkan penyakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat setempat telah berulang kali memberikan peringatan kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan. Namun, perilaku tersebut masih terus berlanjut sehingga diperlukan tindakan tegas.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Bagi pelanggar yang tertangkap membuang sampah sembarangan dengan bukti kuat, akan dikenakan sanksi. Tindakan yang diberikan tidak hanya penangkapan, tetapi juga edukasi dan pembuatan surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatan.
Selain itu, pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa denda dan kewajiban membersihkan lokasi yang telah mereka cemari dengan sampah ilegal.

