Ukuran teks
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mengubah status pegawai Jepang menjadi Pegawai Negara Republik Indonesia.
Klasifikasi Pasca-Pengakuan Kedaulatan
Pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949 membagi pegawai negara menjadi tiga kategori:
- Pegawai RI yang bertugas di wilayah kekuasaan RI
- Pegawai RI di wilayah pendudukan Belanda yang tidak berkolaborasi
- Pegawai yang bekerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda
Unduh Logo Resmi
Logo resmi peringatan HUT ke-54 KORPRI tersedia untuk diunduh di situs resmi korpri.go.id.***
Berita Pilihan
Dandim Brebes Ungkap Makna Jumat Berkah Bagi Pekerja Informal

