TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Larangan Kendaraan Angkutan Berat Selama Mudik 2026: Panduan Lengkap dan Pengecualiannya

×

Larangan Kendaraan Angkutan Berat Selama Mudik 2026: Panduan Lengkap dan Pengecualiannya

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura, Semarang – Perjalanan Lebaran 2026 akan menjadi lebih tertib. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan berat untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama periode tersebut.

Aturan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh empat lembaga utama: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi Operasionalnya

Pembatasan mencakup beberapa kategori kendaraan angkutan barang, yaitu:

  • Mobil barang bermuatan tiga sumbu atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Kendaraan pengangkut hasil galian, pertambangan, dan material bangunan
iklan

Larangan ini berlaku di ruas jalan tol maupun non-tol di kedua arah. Periode penerapan aturan dimulai Jumat 13 Maret 2026 pukul 12:00 WIB hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24:00 WIB.

Siapa yang Harus Patuh?

Imbauan kepatuhan ditujukan kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi profesional. Menurut Kombes Pol. Artanto, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, ketaatan terhadap aturan ini menjadi kunci terwujudnya lancarnya arus .

“Kepatuhan pengusaha dan pengemudi sangat krusial untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi jutaan pemudik,” kata Artanto dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Sabtu (14/3/2026).

Ada Pengecualian Untuk Kendaraan Tertentu

Tidak semua angkutan barang terkena larangan operasional. Beberapa jenis kendaraan mendapat dispensasi khusus, di antaranya:

  • Pengangkut bahan bakar minyak (BBM)
  • Pengangkut bahan bakar gas (BBG)
  • Pengangkut hewan ternak
  • Pengangkut pupuk
  • Pengangkut barang bantuan untuk korban bencana alam
  • Pengangkut barang kebutuhan pokok (sembako)

Namun, kendaraan-kendaraan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administratif, yakni melengkapi surat muatan yang berisi:

  • Jenis barang yang diangkut
  • Tujuan pengiriman
  • Identitas pemilik barang

Selain itu, kendaraan pengecualian ini juga wajib mematuhi batas muatan dan dimensi standar, tanpa melebihi regulasi ODOL (Over Dimension Over Loading).

Penegakan Hukum di Lapangan

Polda Jawa Tengah berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan pembatasan ini. Bersama instansi terkait lainnya, petugas akan melakukan razia dan pengecekan di sejumlah titik strategis untuk memastikan setiap kendaraan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P