TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Lonjakan Antrean di KPP: Kesalahpahaman Soal Aktivasi Coretax DJP

×

Lonjakan Antrean di KPP: Kesalahpahaman Soal Aktivasi Coretax DJP

Sebarkan artikel ini
Kantor Pelayanan Pajak Tegal. Foto: Google Map.
Kantor Pelayanan Pajak Tegal. Foto: Google Map.
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Kantor pelayanan (KPP) di berbagai daerah dibanjiri pengunjung dalam beberapa hari terakhir. Antrean panjang mengular. Kondisi ini dipicu kesalahpahaman informasi terkait aktivasi akun Coretax DJP.

Direktorat Jenderal (DJP) menegaskan tidak ada batas waktu umum untuk aktivasi akun bagi seluruh wajib . Aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum layanan Coretax digunakan.

Akar Masalah: Surat Edaran Menpan RB

Keramaian ini bermula dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 yang terbit 13 November 2025. Surat tersebut mengatur aktivasi Coretax untuk aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.

iklan

Tenggat yang ditetapkan adalah 31 Desember 2025. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk aparatur pemerintah, bukan seluruh wajib .

Informasi ini kemudian menyebar ke masyarakat umum. Konteksnya berubah. Banyak wajib mengira tenggat tersebut berlaku untuk semua orang.

Isu Hoaks Memperkeruh Situasi

Situasi makin rumit ketika isu tidak berdasar beredar. Kabar bohong menyebutkan gaji tidak akan cair jika tidak aktivasi Coretax.

Kepanikan merebak. Wajib nonaparatur ikut berbondong-bondong ke KPP. Padahal, DJP menegaskan aktivasi tidak ada kaitannya dengan pencairan gaji.

Lonjakan akses juga membebani sistem Coretax. Proses aktivasi yang seharusnya cepat menjadi lambat. Antrean bertambah panjang.

Klarifikasi Resmi DJP

DJP menerbitkan pengumuman resmi untuk meluruskan kesalahpahaman. Beberapa poin penting:

Pertama, tidak ada batas waktu umum aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib . Aktivasi dapat dilakukan kapan saja.

Kedua, aktivasi dan pembuatan kode otorisasi dapat dilakukan mandiri secara online. Prosesnya gratis tanpa perantara.

Ketiga, kunjungan ke KPP hanya diperlukan jika ada kendala teknis yang tidak bisa diselesaikan secara daring. Misalnya, perubahan data tertentu.

Keempat, seluruh layanan perpajakan gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap calo dan penipuan.

Solusi: Pendekatan Kolektif untuk Aparatur

Pengalaman ini memberikan pelajaran penting. Aparatur pemerintah sebaiknya dilayani secara kolektif, bukan individual.

Pendekatan one to many lebih efektif. Penyuluh dapat memberikan edukasi langsung di kantor instansi masing-masing.

Model ini lebih efisien. KPP tidak overload. Aparatur mendapat penjelasan lengkap tentang fungsi dan manfaat Coretax DJP.

Simulasi penggunaan dapat diberikan langsung. Isu keliru dapat diluruskan di tempat. Kepanikan massal bisa dicegah.

Manfaat Akun Coretax yang Sudah Aktif

Bagi yang sudah aktivasi, akun Coretax tidak perlu menganggur. Meski belum masa lapor SPT tahunan, akun ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) untuk keperluan perbankan dan pengadaan barang. Pengajuan surat keterangan bebas penghasilan final atas harta waris atau hibah.

Pemutakhiran data juga bisa dilakukan. Termasuk pengecekan kesesuaian NPWP dan NIK serta status kewajiban .

Persiapan pelaporan SPT tahunan pun lebih matang. Wajib pajak tidak terburu-buru saat periode pelaporan tiba.

Transformasi Digital Butuh Strategi Komunikasi

Transformasi digital perpajakan bukan hanya soal teknologi. Strategi layanan dan edukasi sama pentingnya.

Komunikasi yang tidak utuh bisa mengubah kebijakan administratif menjadi persoalan publik. Informasi harus disampaikan jelas dengan konteks yang tepat.

Koordinasi antarinstansi perlu diperkuat. Surat edaran yang melibatkan wajib pajak sebaiknya disertai sosialisasi komprehensif.

Kesimpulan

Aktivasi Coretax DJP bukan perlombaan. Tidak ada tenggat untuk wajib pajak umum. Tidak terkait pencairan gaji.

Prosesnya dapat dilakukan mandiri secara online. Kunjungan ke KPP hanya jika ada kendala teknis tertentu.

Dengan pemahaman tepat, Coretax DJP menjadi sarana yang memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. Tertib, efisien, tanpa antrean, tanpa kepanikan, tanpa calo.***

Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura