Portal Pantura- Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pelayanan medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, sebuah sengketa senyap menggema di ruang peradilan Pengadilan Negeri Tegal.
Bukan tentang pasien atau obat-obatan, melainkan soal hak atas lahan parkir. Sebuah hal yang kerap dianggap sepele, namun nyatanya menjadi panggung besar bagi prinsip hukum, janji harus ditepati.
Di balik pintu e-court yang dingin dan sunyi, Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, menyampaikan sebuah putusan yang bisa jadi akan dikenang sebagai pelajaran penting bagi banyak pihak.
CV. Curtina Prasara, pengelola parkir yang sah berdasarkan perjanjian kerja sama dan addendum, akhirnya mendapatkan secara tegas pengakuan atas hak-haknya.
“Kami percaya keadilan masih ada,” tutur Berbudi Bowo Leksono, kuasa hukum CV. Curtina, dengan nada lega. “Putusan ini bukan hanya sekadar kemenangan atas gugatan, tetapi kemenangan atas prinsip.”
Cerita bermula dari selembar perjanjian pada 1 Maret 2022. CV. Curtina Prasara dan RSUD Kardinah sepakat dalam kerja sama pengelolaan parkir selama tiga tahun.
Di tengah perjalanan, 1 Februari 2024, kedua belah pihak memperkuat kesepakatan dengan Addendum yang memperpanjang masa kerja sama hingga lima tahun, berakhir pada 28 Februari 2027.
Namun, angin berubah arah. Awal 2025, RSUD Kardinah tiba-tiba membuka lelang pengelolaan baru.
Tanpa mencabut atau membatalkan perjanjian sebelumnya, lahan parkir itu diberikan kepada pihak lain, PT. Putra Mandala Teknologi.
CV. Curtina Prasara merasa dikhianati. Dan mereka lebih memilih jalan konstitusional menggugat.
Kini, hakim telah bicara. Dalam putusan perkara No. 11/Pdt.G/2025/PN Tegal pengadilan menegaskan bahwa RSUD Kardinah wanprestasi.
Pengumuman pemenang lelang baru dinyatakan tidak sah, dan CV. Curtina tetap menjadi pengelola yang sah.
“Putusan ini memberi kepastian hukum, tak hanya bagi kami, tapi bagi dunia usaha dan pemerintah,” ujar Richard Simbolon, anggota tim hukum CV. Curtina.
“Bahwa perjanjian bukan hanya selembar kertas. Ia adalah janji yang harus dijaga.”
Sementara pihak tergugat, keheningan menjadi jawaban. Plt Direktur RSUD Kardinah, Zaenal Abidin, memilih bungkam. Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budiono, hanya membalas salam. Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi.
Meski putusan belum inkrah dan masih terbuka peluang banding, suara keadilan telah terdengar lebih dulu.
Ia berbunyi bukan di ruang sidang yang bergema, tapi di hati para pihak yang tahu arti tanggung jawab atas sebuah janji.
Dan di kota kecil yang terus tumbuh seperti Tegal, kepastian hukum seperti ini adalah kabar baik.
Bahwa dalam demokrasi dan hukum, bahkan soal parkiran pun bisa menjadi pelajaran besar tentang integritas, kepercayaan, dan tanggung jawab.***
Tim Redaksi

