Portal Pantura – Suasana di kantor Perhutani BKPH Bumijawa, Rabu (7/10/2026), terasa berbeda. Puluhan warga penggarap lahan dari Desa Batursari, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes,
Hadir dalam sebuah pertemuan yang bukan sekadar pembinaan, tetapi menjadi ruang untuk membangun kembali komunikasi antara masyarakat dan pengelola kawasan hutan.
Pertemuan tersebut digelar Perhutani KPH Pekalongan Barat bersama dengan Forkopimcam Bumijawa sebagai tindak lanjut pembinaan terhadap warga yang melakukan aktivitas penggarapan di kawasan hutan petak 58 RPH Guci, BKPH Bumijawa.
Wakil Administratur KPH Pekalongan Barat, Maman, menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman masyarakat terhadap status dan fungsi kawasan hutan.
Menurutnya, kawasan hutan memiliki fungsi yang harus dijaga bersama sehingga setiap aktivitas di dalamnya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari undangan pembinaan beberapa waktu yang lalu sempat tertunda karena ketidakhadiran warga penggarap.
Ini juga menindaklanjuti pembinaan bersama Kejaksaan Negeri Brebes yang sebelumnya dilaksanakan di Balai Desa Batursari,” ujarnya.
Bagi Perhutani, pendekatan persuasif menjadi bagian penting menyelesaikan persoalan penggarapan. Komunikasi dibangun agar masyarakat memahami aturan sekaligus menemukan jalan penyelesaian yang mengedepankan ketertiban dan keamanan kawasan.
Camat Bumijawa, M. Sihabbudin, menegaskan dukungan Forkopimcam terhadap langkah Perhutani.
Sinergi antara pemerintah, Perhutani, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang sekaligus menjaga kelestarian hutan.
“Melalui binaan lanjutan diharapkan terjalin kesepahaman antara Perhutani, pemerintah kecamatan, masyarakat,” ungkapnya.
Dari Petak 58 RPH Guci, pesan yang dibawa sederhana: hutan bukan hanya ruang untuk dimanfaatkan, tetapi juga amanah yang harus dijaga.
Melalui dialog dan sinergi, Perhutani bersama pemerintah dan masyarakat berupaya mencari titik temu demi kawasan hutan yang tertib, aman, dan lestari.***
Tim Redaksi

