Asep juga mengingatkan bahwa RKPDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan desa selama satu tahun ke depan.
“Kami harap masyarakat tidak hanya hadir, tetapi juga terlibat aktif menyampaikan usulan yang membangun,” katanya.
Dalam proses selanjutnya, tim penyusun RKPDes akan melakukan penjaringan aspirasi dari tiap dusun dan kelompok masyarakat. Semua masukan akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar rencana kegiatan tahun 2026.
Menuju Pembangunan Desa yang Terarah
Langkah Pemerintah Desa Linggapura ini merupakan bagian dari mekanisme tahunan yang wajib dilakukan desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Melalui penyusunan RKPDes yang tepat dan penyesuaian APBDes yang sesuai regulasi, pembangunan desa diharapkan bisa lebih terarah, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.***
Tim Redaksi
