- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
-
Pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
-
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
-
Mampu mengoperasikan komputer dan internet.
-
Bersedia bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.
-
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
-
Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
Berapa Gaji Pendamping Desa?
Pendamping Desa yang lolos seleksi dan resmi diangkat berhak menerima gaji sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa No. 148 Tahun 2022.
Besaran gaji berkisar antara Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 per bulan, tergantung pada tingkat tanggung jawab dan lokasi penugasan.
IKLAN
Tim Redaksi
Reporter
Bondan Setiyono
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
