Dengan dibentuknya Tim Penyusun RKPDes 2026, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam proses perencanaan, mulai dari tahap perumusan, verifikasi, hingga penetapan rencana kegiatan desa.
RKPDes sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman pemerintah desa dalam menyusun APBDes. Proses penyusunannya wajib melalui tahapan partisipatif agar program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Desa Kutamendala juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kepala desa menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan pelaksanaan program akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau bersama.
“Kami ingin membangun desa dengan prinsip terbuka dan akuntabel. Partisipasi warga tidak hanya dalam bentuk fisik, tapi juga dalam mengawasi dan memberi masukan,” tegas Fathuri.***

