Portal Pantura, Brebes – Desa Kutamendala melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka sosialisasi dan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Kutamendala pada Kamis, 17 Juli 2025.
Musdes ini menjadi langkah awal dalam menyusun perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. Kepala Desa Kutamendala, Fathuri SAg, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program desa.
“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih kompak dan aktif dalam kegiatan pembangunan. Jangan sampai ada perpecahan. Gotong royong harus terus dijaga,” ujar Fathuri.
Fokus pada Program Prioritas Nasional
Dalam forum tersebut, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Tonjong, Yekti Utaminingsih, memberikan penekanan terhadap kebijakan penggunaan Dana Desa yang wajib mengalokasikan 20 persen untuk program ketahanan pangan.
“Kebijakan ini mengacu pada program Nawacita pemerintahan Presiden Prabowo. Desa diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan secara mandiri,” jelas Yekti.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi aturan formal, namun juga bagian dari upaya strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui ketahanan pangan yang berkelanjutan.
BUMDes Jadi Penggerak Ketahanan Pangan
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutamendala, Hasan Abdul Kohar, menyampaikan bahwa program ketahanan pangan akan direalisasikan melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Program ini diwujudkan dengan penyertaan modal ke BUMDes. Nantinya BUMDes akan menjalankan kegiatan-kegiatan usaha yang mendukung ketahanan pangan desa,” terang Hasan.
Menurutnya, ini menjadi langkah konkret untuk menjadikan desa tidak hanya sebagai konsumen, tapi juga sebagai produsen pangan lokal yang mandiri. Hasan berharap, dengan pengelolaan yang profesional, BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Libatkan Masyarakat Secara Aktif
Musyawarah ini juga menjadi forum penting untuk menyerap aspirasi warga. Pemerintah desa membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan ide dan usulan terkait kebutuhan dan prioritas pembangunan di tahun 2026.
Dengan dibentuknya Tim Penyusun RKPDes 2026, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam proses perencanaan, mulai dari tahap perumusan, verifikasi, hingga penetapan rencana kegiatan desa.
RKPDes sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman pemerintah desa dalam menyusun APBDes. Proses penyusunannya wajib melalui tahapan partisipatif agar program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Desa Kutamendala juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kepala desa menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan pelaksanaan program akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau bersama.
“Kami ingin membangun desa dengan prinsip terbuka dan akuntabel. Partisipasi warga tidak hanya dalam bentuk fisik, tapi juga dalam mengawasi dan memberi masukan,” tegas Fathuri.***

