Portal Pantura, Brebes – Perum Perhutani merespons polemik lahan di petak 24, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Kepala KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati, mengakui persoalan lahan garapan dan lingkungan menjadi masalah yang kerap dihadapi.
Perhutani Kehilangan Wewenang Penyidikan
Endah menegaskan pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan penindakan terhadap kasus lahan garapan di petak 24. “Perhutani sudah tidak punya wewenang lagi sebagai penyidik,” katanya.
Kehilangan wewenang ini membatasi ruang gerak Perhutani dalam menangani pelanggaran penggunaan lahan hutan. Meski demikian, Perhutani tetap berupaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Petak 48 Tegal Jadi Model Penyelesaian
Perhutani menawarkan pendekatan berbeda untuk mengatasi konflik lahan garapan. Endah mencontohkan penanganan di petak 48, Desa Sawangan, Kabupaten Tegal.
Di lokasi tersebut, lahan garapan tanaman semusim dialihfungsikan menjadi kawasan wisata. “Di petak 48 dialihkan tanaman semusim menjadi destinasi wisata,” jelasnya.
Langkah ini ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk diterapkan di wilayah lain yang mengalami persoalan serupa.
Tiga Kawasan Prioritas 2026
Perhutani KPH Pekalongan Barat menargetkan penanganan tiga kawasan pada tahun 2026. Endah merinci tiga lokasi prioritas tersebut, yakni jalur pendakian Gunung Slamet, Igir Tipis, dan Petak 24 Pandansari.
Ketiga kawasan ini dipilih berdasarkan tingkat urgensi dan dampak terhadap kelestarian hutan. Penanganan akan disesuaikan dengan karakteristik masalah di masing-masing lokasi.
Identifikasi Bukaan Lahan Baru
Perhutani terus melakukan monitoring terhadap kemungkinan pembukaan lahan hutan baru. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan mengingat keterbatasan wewenang Perhutani saat ini. Penanganan kasus membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Butuh Sinergi Lintas Pihak
Endah menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengembalikan fungsi hutan. Meski Perhutani merupakan pengelola utama kawasan hutan, penanganan tidak bisa dilakukan sendirian.
“Mari kita bersinergi untuk mengembalikan fungsi hutan,” ajak Endah.
Sinergitas diperlukan mengingat kompleksitas persoalan lahan garapan. Faktor ekonomi masyarakat sekitar hutan menjadi salah satu pemicu konflik lahan yang terus berulang.
Latar Belakang Konflik Lahan
Konflik lahan garapan di kawasan hutan negara bukan fenomena baru. Tekanan ekonomi mendorong masyarakat memanfaatkan lahan hutan untuk pertanian.
Petak 24 Pandansari menjadi salah satu titik konflik yang menarik perhatian. Polemik ini melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
Perhutani menghadapi dilema antara penegakan aturan dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pendekatan represif dinilai tidak efektif tanpa solusi alternatif.
Model Wisata sebagai Solusi
Pengalihan fungsi lahan menjadi destinasi wisata dianggap sebagai solusi win-win. Masyarakat tetap bisa mendapat manfaat ekonomi, sementara fungsi hutan tetap terjaga.
Model ini berpotensi mengurangi ketergantungan masyarakat pada tanaman semusim yang merusak hutan. Pendapatan dari sektor wisata bisa menjadi alternatif penghasilan berkelanjutan.
Keberhasilan model petak 48 Sawangan akan menentukan replikasi di lokasi lain. Perhutani perlu memastikan pendampingan dan dukungan memadai bagi masyarakat yang terlibat.
Tantangan ke Depan
Penanganan konflik lahan membutuhkan pendekatan komprehensif. Perhutani harus berkoordinasi dengan pemda, kepolisian, dan kementerian terkait.
Keterbatasan wewenang penyidikan menjadi kendala tersendiri. Perhutani hanya bisa melaporkan pelanggaran tanpa bisa menindak langsung.
Edukasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan juga krusial. Tanpa pemahaman akan pentingnya kelestarian hutan, konflik akan terus berulang.
Perhutani optimis tiga kawasan prioritas 2026 bisa tertangani dengan baik. Kunci keberhasilannya terletak pada kolaborasi semua pihak.***

