Portal Pantura, Semarang – Situasi di Jawa Tengah tetap terkendali meski sejumlah aksi unjuk rasa disertai kericuhan terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Polda Jawa Tengah bersama jajaran polres menegaskan telah melakukan langkah kepolisian secara profesional dan terukur untuk menjaga keamanan serta menegakkan hukum.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Sabtu malam pukul 22.30 WIB. Ia mengungkapkan, pasca kericuhan yang melibatkan kelompok anarko di sekitar Mapolda Jateng, sebanyak 330 orang berhasil diamankan.
“Seluruhnya dalam keadaan baik. Saat ini sedang menjalani proses pendataan, pemeriksaan, serta pengecekan oleh petugas,” jelas Artanto.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Artanto menegaskan, polisi mengutamakan prinsip perlindungan, terutama bagi anak di bawah umur. Mereka dipisahkan dari pelaku dewasa dan mendapat perlakuan khusus.
“Saya sudah mengecek langsung kondisi mereka. Semua anak sehat, sudah diberi makan malam, dan ditempatkan bersama rekan sebayanya. Setelah pendataan dan pemeriksaan selesai, orang tua maupun pihak sekolah akan dipanggil,” ujarnya.
Selain pendataan identitas, polisi juga melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk tes urine. Proses tersebut diharapkan selesai pada Minggu (31/8/2025). Menurut Artanto, langkah ini penting untuk memastikan penanganan berjalan profesional dan transparan.
Penindakan Sejak Sehari Sebelumnya
Polda Jateng sebelumnya juga mengamankan 45 orang pada Jumat (29/8/2025) malam karena diduga terlibat aksi anarkis. Kemudian, Sabtu (30/8/2025) dini hari, sebanyak 40 orang kembali diamankan.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh personel kepolisian yang sudah bekerja maksimal menjaga kondusifitas wilayah,” kata Artanto.
Kebebasan Berpendapat Harus Bermartabat
Dalam keterangannya, Artanto menekankan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut wajib dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan hukum.
“Aksi anarkis justru mencederai semangat demokrasi dan merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.

