IKLAN
News

Polemik Indonesia Airlines: Legalitas dan Sengketa Nama di Industri Penerbangan

Avatar photo
×

Polemik Indonesia Airlines: Legalitas dan Sengketa Nama di Industri Penerbangan

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura, – Industri penerbangan Indonesia tengah diramaikan dengan kehadiran maskapai baru yang bernama Indonesia Airlines.

Maskapai ini dikendalikan oleh Calypte Holding Pte Ltd melalui perusahaannya PT Indonesia Airlines Group (INA), dan belum lama mengklaim  mengantongi izin terbang internasional sejak 7 Maret 2025.

Namun kehadiran maskapai tersebut inj mendapat penolakan dari PT Indonesian Airlines Aviapatria, perusahaan yang telah berdiri sejak 1999.

iklan

Dikatakan Direktur Utama Indonesian Airlines Aviapatria Seno Adjie secara tegas menegaskan bahwa Indonesian Airlines telah beroperasi sejak Maret 2001 sebelum menghentikan layanan pada 2003.

Ia menekankan kepemilikan perusahaan tidak pernah dialihkan dan penggunaan nama Indonesia Airlines tersebut  oleh INA tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di pasar.

“Kami telah layangkan somasi kepada CEO INA Iskandar sebab nama maskapai yang mereka gunakan tetsebut memiliki kemiripan dengan Indonesian Airlines milik kami. Hal ini mengganggu investor dan administrasi penerbangan kami,” ujar Seno Adjie dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mempertanyakan legalitas operasional Indonesia Airlines.

Dijelaskan Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari  maskapai tersebut.

“Setiap maskapai yang telah beroperasi di Indonesia wajib Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal  dan  Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Hingga kini belum pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines,” jelasnya.

Keberadaan Indonesia Airlines, berbasis di Singapura tapi menggunakan nama yang mirip dengan maskapai pernah beroperasi di Indonesia, memicu berbagai spekulasi. Apakah ini hanya persoalan administratif atau justru ada unsur kesengajaan dalam penggunaan nama?

Polemik terkait hal ini diprediksi akan terus berlanjut, terutama setelah ada langkah langkah  hukum ditempuh oleh Indonesian Airlines Aviapatria.

Untuk itu bila Indonesia Airlines tidak segera menyelesaikan perizinan, bukan tidak mungkin maskapai ini justru akan menghadapi larangan terbang di wilayah Indonesia.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Cahyo

Terbaru dari Cahyo