Portal Pantura, Tegal – Di suatu siang pada akhir tahun 2022, Sugiyanto (50), warga Kelurahan Slerok, Tegal Timur Kota Tegal menerima tamu tak biasa.
Seorang pria paruh baya berpenampilan meyakinkan datang bersama rekannya menemui dirinya.
Mereka tidak hanya sekadar bertemu tetapi juga membawa kabar baik sebuah peluang emas. Proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal.
Kabar baiknya proyek di Kabupaten Tegal ini pun diklaim bernilai besar menawarkan imbal hasil menggiurkan: 20 persen dari modal yang disetorkan.
Sugiyanto warga Kota Tegal yang selama ini bekerja keras demi keluarganya tidak pernah menyangka, pertemuan siang itu akan menjadi awal dari mimpi buruk.
Dengan keyakinan yang dibangun dan juga presentasi rapi serta dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) pendukung yang diperlihatkan dikediamannya Kota Tegal.
Ia pun menyetujui kerja sama dan tanpa alasan sedikitpun, Uang pun diserahkan, bertahap, hingga total mencapai hampir Rp 300 juta. Janjinya modal kembali di akhir Desember 2022.
Namun sayang, hari-hari berlalu, proyek Kandang Rusa di Kabupaten Tegal yang dijanjikan tidak pernah terlihat.
Dan Janji pencairan hanya tinggal bagai isapan jempol dan juga kata-kata manis terurai.
Sugiyanto warga Kota Tegal ini perlahan mulai menyadari, bila ia bukan sedang menanam investasi tapi sedang digiring ke dalam perangkap penipuan rapi.
Merasa tak kunjung tiba akan pencairan, Sugiyanto memilih membuat laporan ke Polres Tegal Kota karena merasa dirinya di tipu oleh rekannya.
Dalam Konferensi Pers di Polres Tegal Kota pelaku belakangan diketahui yakni bernama DN (41) warga asal Kecamatan Bawang Batang Jawa Tengah ini telah memanfaatkan celah kepercayaan.
Ia menjual harapan dan keuntungan dalam kemasan proyek pembangunan Kandang Rusa yang tidak pernah ada.
“Korban dijanjikan keuntungan dengan ditunjukkan RAB, diyakinkan pencairan dana tetapi ternyata proyek itu fiktif,” jelas Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat Konferensi Pers.
Konferensi Pers ini digelar di Mapolres Tegal Kota pada Jumat (25/04/2025) ini merupakan tindak lanjut laporan dari Sugiyanto korban aksi penipuan oleh rekannya.
Lebih lanjut Kapolres Tegal Kota, berkat laporan Sugiyanto dan penyelidikan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota, DN warga asal Batang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti berupa kwitansi, dokumen proyek fiktif diamankan. Ia dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Di balik angka Rp 296 juta, ada keringat, harapan, dan masa depan yang sempat ia pertaruhkan demi janji palsu.***
Tim Redaksi
