Portal Pantura, Jakarta – Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah Sidang Isbat yang digelar Selasa (17/2/2026) malam menyimpulkan hilal tidak terlihat di wilayah Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan hasil sidang dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, sekitar pukul 19.05 WIB. “Berdasarkan perhitungan hisab dan tidak adanya laporan rukyatul hilal yang valid, maka umat Islam Indonesia akan memulai puasa Ramadhan pada Kamis besok,” tegas Nasaruddin.
Posisi Hilal Belum Memenuhi Kriteria MABIMS
Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama melaporkan posisi hilal pada sore hari Selasa masih di bawah standar yang ditetapkan. Cecep Nurwendaya, anggota Tim Hisab Rukyat, menjelaskan hasil pengamatan di seluruh titik observasi menunjukkan hilal belum mencapai kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Singapura).
“Pengamatan dilakukan dari berbagai lokasi strategis, mulai dari ibu kota provinsi hingga Sabang. Namun, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat minimal MABIMS,” ungkap Cecep dalam seminar posisi hilal yang digelar sebelum sidang isbat.
Menurutnya, kriteria MABIMS menetapkan dua syarat utama untuk penetapan awal bulan Qamariah. Pertama, tinggi hilal minimal 3 derajat secara toposentrik. Kedua, elongasi atau jarak sudut bulan-matahari minimal 6,4 derajat secara geosentrik.
“Kedua parameter ini menjadi acuan bersama negara-negara MABIMS untuk memastikan hilal benar-benar dapat diamati. Pada observasi kemarin, kedua kriteria belum terpenuhi,” jelasnya.
Rangkaian Sidang Isbat
Sidang Isbat Ramadhan 1447 H berlangsung dengan protokol ketat. Kegiatan dimulai dengan seminar posisi hilal pada pukul 16.30 WIB yang menghadirkan para astronom dan ahli falak dari berbagai institusi.
Setelah seminar, sidang tertutup digelar pukul 18.30 WIB dengan melibatkan perwakilan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh agama dari berbagai daerah. Sidang membahas hasil observasi hilal dari puluhan titik pengamatan di seluruh Nusantara.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Kemenag menggelar sidang isbat kali ini di Hotel Borobudur, bukan di kantor kementerian. Perpindahan lokasi ini dilakukan untuk mengakomodasi jumlah peserta yang lebih besar dan memudahkan koordinasi teknis.
Implikasi bagi Umat Islam
Penetapan ini berarti umat Islam di Indonesia akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama 30 hari penuh hingga menjelang Idul Fitri 1447 H. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri secara spiritual dan fisik menyambut bulan suci.
Pemerintah juga akan mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait pengaturan jam kerja selama Ramadhan, terutama untuk aparatur sipil negara yang menjalankan ibadah puasa.
Sidang Isbat merupakan forum resmi pemerintah dalam menetapkan awal bulan Qamariah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Keputusan sidang ini mengikat secara administratif dan menjadi pedoman resmi pelaksanaan ibadah umat Islam Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal imsakiyah dan aktivitas Ramadhan, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Agama atau menghubungi kantor Kemenag di daerah masing-masing.***

