Jadwal dan Alokasi Anggaran
THR akan dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Lebaran. Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2025. Pemerintah mengalokasikan total Rp49,4 triliun untuk tunjangan ini, dengan rincian:
– Rp17,7 triliun: ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri.
– Rp12,4 triliun: Pensiunan melalui BA BUN.
– Rp19,3 triliun: ASN daerah (APBD).
ASN daerah juga berpeluang mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp16,5 triliun, tergantung kemampuan fiskal daerah.
Komponen THR
– ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja bulanan.
– Pensiunan: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan.
– ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai APBD.
– Guru/Dosen: Tunjangan profesi bulanan bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Tim Redaksi
