IKLAN
News

Pukulan Telak! Golongan PNS Ini Gigit Jari, THR Lebaran 2025 Lenyap Tanpa Jejak

Avatar photo
×

Pukulan Telak! Golongan PNS Ini Gigit Jari, THR Lebaran 2025 Lenyap Tanpa Jejak

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura, – Pemerintah resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya () dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), , serta TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Namun, tidak semua aparatur negara berhak menerima tunjangan ini.

Dua Golongan PNS yang Dikecualikan

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23/2025, dua kelompok PNS tidak berhak mendapat dan gaji ke-13:

1. PNS Cuti di Luar Tanggungan Negara

IKLAN

Pegawai yang mengambil cuti tanpa dibiayai negara tidak menerima kedua tunjangan tersebut.

Cuti ini umumnya diambil oleh PNS yang mengajukan istirahat sementara tanpa memperoleh gaji.

Mereka tidak menerima penghasilan bulanan dari APBN, sehingga tunjangan tahunan juga ditiadakan.

2. PNS Bertugas di Luar Instansi Pemerintah

PNS yang ditugaskan di lembaga nonpemerintah, baik dalam maupun luar negeri, dan digaji oleh instansi tempatnya bertugas, tidak berhak atas dan gaji ke-13. Alasannya, penghasilan mereka sudah tidak lagi bersumber dari APBN.

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta