Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes menyalurkan bantuan kepada 34 warga yang menjadi korban bencana alam di Aceh. Penyerahan dilakukan saat acara istighosah dan doa bersama refleksi akhir tahun di Pendopo Kabupaten, Minggu malam (28/12/2025).
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyerahkan bantuan secara simbolis. Para penerima adalah pekerja asal Brebes yang terdampak tanah longsor dan banjir saat bekerja di wilayah Aceh.
Bentuk Kepedulian Pemkab pada Warga
Bupati Paramitha menegaskan bantuan ini menunjukkan kehadiran pemerintah daerah bagi warga yang kesulitan. “Pergantian tahun adalah momentum muhasabah. Melalui istighosah ini, kita memohon Brebes dijauhkan dari bencana,” katanya.
“Bagi saudara kita yang terdampak musibah di Aceh, bantuan ini diharapkan meringankan beban mereka untuk bangkit kembali,” tambah Paramitha.
Menurut Bupati, pergantian tahun bukan sekadar perubahan angka kalender. Ini adalah waktu penting untuk evaluasi dan refleksi perjalanan selama 2025. Capaian, tantangan, dan kekurangan menjadi pelajaran berharga untuk melangkah lebih baik di 2026.
Polres Brebes Dukung Aksi Kemanusiaan
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyebut aksi sosial ini implementasi semangat Polri yang melayani. Polres Brebes akan terus mendukung kebijakan kemanusiaan pemerintah daerah.
“Polri berkomitmen selalu hadir di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang tertimpa musibah. Ini bentuk empati dan dedikasi ‘Polri Untuk Masyarakat’,” ujar AKBP Lilik.
Polisi dan pemerintah daerah menunjukkan sinergi dalam membantu warga yang bekerja di luar daerah. Meski jauh dari kampung halaman, warga Brebes tetap mendapat perhatian.
Tausiyah dan Ajakan Jaga Anak di Malam Tahun Baru
Acara refleksi akhir tahun juga diisi tausiyah oleh Syaikh Sholeh Muhammad Basalamah. Beliau adalah Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Darussalam Jatibarang.
Syaikh Sholeh mengajak orang tua lebih ketat mengawasi anak saat malam pergantian tahun. Tujuannya agar anak terhindar dari perilaku negatif yang melanggar norma agama dan hukum.

