Proses seleksi ini mencakup berbagai level, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, hingga posisi pendamping lokal desa.
Yandri menjelaskan bahwa rekrutmen akan dilakukan secara terbuka, memberi kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi.
Selain itu, Kemendes akan menggandeng perguruan tinggi untuk terlibat dalam pelaksanaan proses rekrutmen. Langkah ini diambil untuk memastikan seleksi berjalan secara objektif dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga pendamping yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas untuk mendukung pembangunan desa,” tambahnya.
Komitmen Bebas Pungutan
Salah satu poin utama yang ditekankan Yandri adalah bahwa rekrutmen Pendamping Desa 2025 akan sepenuhnya bebas pungutan biaya.
Baik bagi pendamping lama yang mengajukan perpanjangan kontrak maupun peserta baru, seluruh proses dijamin tidak akan melibatkan pungutan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya rekrutmen ini. Jika ditemukan adanya pungutan liar atau bentuk pelanggaran lain, Yandri meminta masyarakat segera melaporkannya ke pihak berwenang.
“Kami menegaskan, tidak boleh ada pungutan, bahkan serupiah pun. Jika ada oknum yang mencoba melanggar aturan, kami akan mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Pentingnya Peran Pendamping Desa
Tim Redaksi
