IKLAN
News

Rencana Penerapan KRIS Tuai Penolakan Buruh di Brebes

Avatar photo
×

Rencana Penerapan KRIS Tuai Penolakan Buruh di Brebes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.

Portal Pantura, Brebes – Rencana pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025 menuai penolakan dari kalangan buruh pabrik di Brebes, Jawa Tengah. Para pekerja menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama buruh yang selama ini rutin membayar iuran kelas atas.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes menyuarakan penolakan keras terhadap rencana tersebut. Ketua SPN Brebes, Sugeng Luminto, menyebut kebijakan ini tidak adil karena menghapus sistem kelas dan menyamaratakan layanan tanpa mempertimbangkan besaran iuran yang telah dibayar.

IKLAN

“Kami tidak setuju. Buruh sudah bayar untuk kelas 1, tapi akan dipaksa menerima layanan kelas standar. Ini jelas merugikan,” ujar Sugeng, Jumat 23 Mei 2025.

Sugeng bahkan mengancam akan menggelar aksi protes jika pemerintah tetap memaksakan penerapan KRIS pada pertengahan tahun ini. Menurutnya, keputusan ini tidak berpihak pada buruh yang sudah berkontribusi besar dalam iuran JKN.

Penolakan serupa juga disampaikan Beni Aryono, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Brebes. Ia yang juga memimpin Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Brebes menilai KRIS, dengan konsep saat ini, justru menurunkan standar layanan bagi peserta.

Meski begitu, Beni membuka peluang untuk menerima sistem KRIS. Namun, ia memberi syarat: iuran harus disamaratakan. Tanpa perbedaan kelas, tidak seharusnya ada perbedaan jumlah iuran.

“Kalau semua disamaratakan, maka iuran juga harus sama. Tidak bisa lagi ada pekerja yang membayar iuran lebih tinggi tapi menerima fasilitas yang sama dengan yang membayar lebih rendah,” katanya.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menegaskan bahwa rumah sakit wajib mempersiapkan ruang rawat inap yang sesuai dengan standar KRIS. Kepala Dinkes Brebes, Ineke Tri Sulityowati, mengatakan seluruh fasilitas kesehatan harus memenuhi ketentuan ini sebelum 1 Juli 2025.

“Rumah sakit wajib menyiapkan ruang rawat inap dengan standar baru sesuai arahan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN menyatakan akan tunduk pada regulasi pemerintah. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

“Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Namun, hingga kini, belum ada aturan turunan dari Perpres tersebut yang menjelaskan secara rinci pelaksanaan KRIS. Chohari menyebut, meski belum lengkap, KRIS diharapkan mampu memperbaiki mutu layanan JKN ke depan.

“Regulasi teknisnya masih menunggu. Tapi secara prinsip, KRIS dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan,” pungkasnya.

Dengan belum adanya aturan teknis dan banyaknya penolakan dari kalangan buruh, wacana penerapan KRIS masih menuai polemik. Pemerintah pun diminta lebih transparan dan adil dalam menyusun kebijakan yang berdampak langsung pada pelayanan publik ini.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P