Status Hukum Penggunaan Lahan
Rosidi menyampaikan, tidak ada kontribusi atau kompensasi dari pengguna lahan kepada pemerintah. Kondisi ini membuat status penggunaan lahan secara hukum tidak sah.
Karena itu, kedua warga diminta mengosongkan area tersebut sesuai waktu yang disepakati.
Meski tegas soal hukum, penyelesaian dilakukan secara persuasif. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan dengan damai.
Kesepakatan dan Kompensasi
Siswanto dan Budi Riantoro diberikan waktu untuk mengosongkan lahan PU. Tempo pengosongan telah ditentukan dalam kesepakatan bersama.
Sebagai bentuk itikad baik, akan diberikan kompensasi sesuai musyawarah. Kompensasi ini bertujuan agar proses pemindahan berjalan tanpa konflik.
Serka Aneko Priambodo mengapresiasi sikap kedua belah pihak. “Kami berharap semua pihak menghormati hasil kesepakatan ini,” ujarnya.
Penyelesaian secara damai dinilai sebagai langkah terbaik. Hal ini dilakukan agar suasana tetap kondusif di lingkungan masyarakat.
Komitmen Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Winduaji siap memantau pelaksanaan hasil mediasi. Pemantauan dilakukan agar sesuai kesepakatan dan tidak menimbulkan masalah baru.
Tim Redaksi
