4. Keluarga Tambahan PPU
Anak keempat, orang tua, atau mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
5. Peserta Non-PPU dan Kelompok Lain
Kelas III: Rp35.000 per bulan (pemerintah subsidi Rp7.000).
IKLAN
Kelas II: Rp100.000 per bulan.
Kelas I: Rp150.000 per bulan.
Kerabat lain (saudara kandung, asisten rumah tangga, dll.) dan peserta mandiri mengikuti tarif sesuai kelas.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a (masa kerja 14 tahun), dibayar pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran wajib diselesaikan paling lambat 10 setiap bulan.
Tim Redaksi
Reporter
Julista Putri
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
