IKLAN
News

Skema Iuran Baru BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Juli 2025, Simak Detailnya!

Avatar photo
×

Skema Iuran Baru BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Juli 2025, Simak Detailnya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.

4. Keluarga Tambahan PPU

Anak keempat, orang tua, atau mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.

5. Peserta Non-PPU dan Kelompok Lain

Kelas III: Rp35.000 per bulan (pemerintah subsidi Rp7.000).

IKLAN

Kelas II: Rp100.000 per bulan.

Kelas I: Rp150.000 per bulan.

Kerabat lain (saudara kandung, asisten rumah tangga, dll.) dan peserta mandiri mengikuti tarif sesuai kelas.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a (masa kerja 14 tahun), dibayar pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda

Pembayaran iuran wajib diselesaikan paling lambat 10 setiap bulan.

Tim Redaksi

Julista Putri
Reporter Julista Putri
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura