IKLAN
News

Skema Iuran Baru BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Juli 2025, Simak Detailnya!

Avatar photo
×

Skema Iuran Baru BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Juli 2025, Simak Detailnya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.

Portal Pantura, News Room – Pemerintah akan mengubah skema iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025 seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024

Skema Iuran Berdasarkan Perpres 63/2022

IKLAN

Hingga Juli 2025, skema iuran mengacu pada ketentuan lama dengan rincian sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayar penuh oleh pemerintah, mencakup kelompok masyarakat tidak mampu.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Pegawai negeri, TNI/Polri, pejabat negara, dan non-PNS membayar 5% dari gaji per bulan: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN/BUMD/Swasta

Skema serupa: 5% dari gaji dengan pembagian 4% (perusahaan) dan 1% (peserta).

Tim Redaksi

Julista Putri
Reporter Julista Putri
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri