Meski tidak ada denda keterlambatan, peserta yang mengaktifkan kembali keanggotaan setelah nonaktif dikenakan denda 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan bulan tunggakan (maksimal 12 bulan atau Rp30 juta).
Bagi PPU, denda ini menjadi tanggungan perusahaan.
Menuju Sistem KRIS 2025
IKLAN
Meski skema baru belum final, KRIS diharapkan menyederhanakan klasifikasi layanan kesehatan.
Masyarakat disarankan memantau informasi resmi BPJS Kesehatan atau kanal pemerintah untuk update terbaru menyambut periode transisi ini.***
Tim Redaksi
Reporter
Julista Putri
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
