IKLAN
News

Skema Iuran Baru BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Juli 2025, Simak Detailnya!

Avatar photo
×

Skema Iuran Baru BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Juli 2025, Simak Detailnya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.

Meski tidak ada denda keterlambatan, peserta yang mengaktifkan kembali keanggotaan setelah nonaktif dikenakan denda 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan bulan tunggakan (maksimal 12 bulan atau Rp30 juta).

Bagi PPU, denda ini menjadi tanggungan perusahaan.

Menuju Sistem KRIS 2025

IKLAN

Meski skema baru belum final, KRIS diharapkan menyederhanakan klasifikasi layanan kesehatan.

Masyarakat disarankan memantau informasi resmi BPJS Kesehatan atau kanal pemerintah untuk update terbaru menyambut periode transisi ini.***

Tim Redaksi

Julista Putri
Reporter Julista Putri
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura