Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Tengah, Info Penting untuk Wajib Pajak
Portal Pantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan pajak, warga yang belum membayar pajak kendaraan kini dapat melunasinya tanpa dikenai denda administrasi.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa total piutang dari pajak kendaraan bermotor di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun. Angka ini mencerminkan masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebagai langkah solutif, Pemprov Jateng memberlakukan program pemutihan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menyasar para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik tahunan maupun lima tahunan.
Syarat Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli sesuai nama di STNK
- STNK asli kendaraan
- Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Kantor Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet dan layanan lainnya
Untuk Balik Nama atau Pajak Lima Tahunan
- KTP asli (khusus balik nama, KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
- Kwitansi pembelian kendaraan (khusus untuk balik nama)
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak serta mengurangi beban finansial akibat denda yang menumpuk. Pemerintah mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Samsat terdekat atau mengakses kanal informasi resmi milik Pemprov Jawa Tengah.***
Tim Redaksi
