IKLAN
News

Tarif Listrik PLN 2025: Siapkah Anda Menghadapi Kenaikan?

Avatar photo
×

Tarif Listrik PLN 2025: Siapkah Anda Menghadapi Kenaikan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi listrik. Foto: Daniel Reche/pexels.
Ilustrasi listrik. Foto: Daniel Reche/pexels.

Portal Pantura – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik non-subsidi tetap stabil untuk Triwulan I 2025.

Tarif ini berlaku mulai Februari 2025.

IKLAN

Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024

Meskipun parameter makro seperti kurs, harga minyak (ICP), inflasi, dan HBA batubara berpotensi mendorong kenaikan.

Penetapan tarif mengacu pada realisasi parameter ekonomi Agustus-Oktober 2024.

ESDM menyatakan, akumulasi kenaikan parameter seharusnya berdampak pada penyesuaian tarif.

Namun, pemerintah memutuskan untuk membekukan tarif hingga Triwulan I 2025, menyamakan tarif periode Triwulan IV 2024.

Rincian Tarif Non-Subsidi per Golongan (per kWh):

– Golongan R-1 (900 VA): Rp1.352

– Golongan R-1 (1.300 VA & 2.200 VA): Rp1.444,70

– Golongan R-2 (3.500-5.500 VA) & R-3 (≥6.600 VA): Rp1.699,53

Tim Redaksi

Julista Putri
Reporter Julista Putri
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura