Portal Pantura, Semarang – Pengguna ruas tol Semarang-Batang mulai hari ini perlu menyiapkan dana lebih untuk setiap perjalanan. PT Jasa Marga memulai penerapan tarif yang lebih tinggi sejak 7 Maret 2026 pukul tengah malam lalu. Kenaikan ini berlaku di semua gerbang tol di sepanjang jalur tersebut, dari Kalikangkung hingga Batang/Pasekaran.
Bagi Anda yang sering melewati ruas strategis ini—baik untuk perjalanan bisnis maupun liburan—penting untuk mengetahui berapa tarif baru yang harus Anda bayarkan.
Dasar Hukum dan Alasan Kenaikan Tarif
Penyesuaian tarif tol ini bukan tanpa alasan. Keputusan didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026 yang secara resmi menetapkan golongan jenis kendaraan dan penyesuaian tarif untuk ruas ini.
Menurut penjelasan dari Jasamarga Semarang Batang (JSB) selaku pengelola, penyesuaian tahun 2026 termasuk kategori non-reguler atau khusus. Artinya, kenaikan ini tidak didasarkan pada inflasi tahunan, melainkan hasil dari studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha yang lebih mendalam.
“Penyesuaian ini tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang,” demikian keterangan resmi dari JSB.
Rincian Tarif Baru untuk Kendaraan Golongan I
Untuk membantu perencanaan perjalanan Anda, berikut adalah daftar lengkap tarif terbaru untuk kendaraan golongan I (mobil penumpang dan kendaraan ringan):
Dari Kalikangkung Menuju Gerbang Lain:
- Kalikangkung ke Batang/Pasekaran: Rp144.500
- Kalikangkung ke Kendal: Rp47.500
- Kalikangkung ke Weleri: Rp68.500
Dari Batang/Pasekaran Menuju Gerbang Lain:
- Batang/Pasekaran ke Kalikangkung: Rp144.500
- Batang/Pasekaran ke Weleri: Rp76.000
- Batang/Pasekaran ke Kendal: Rp97.000
Dari Kendal dan KIT Batang:
- Kendal ke Kalikangkung: Rp47.500
- Kaliwungu ke Kalikangkung: Rp26.000
- KIT Batang ke Kalikangkung: Rp93.500
- KIT Batang ke Weleri: Rp24.500
- KIT Batang ke Kaliwungu: Rp72.000
Tarif untuk Kendaraan Golongan Lainnya
Selain kendaraan golongan I, tarif yang lebih tinggi juga berlaku untuk kendaraan golongan II hingga V (seperti truk, bus, dan kendaraan berat lainnya). Besaran kenaikan disesuaikan dengan klasifikasi berat dan jenis kendaraan masing-masing.
Pengemudi kendaraan jenis lain disarankan untuk menghubungi layanan informasi JSB atau mengecek aplikasi resmi untuk mengetahui tarif spesifik kendaraan mereka.
Komitmen JSB untuk Pelayanan Berkualitas
Meskipun menaikkan tarif, PT Jasa Marga menekankan bahwa dana ini digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan. JSB berkomitmen melakukan pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan konstruksi, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai regulasi yang berlaku.
Tujuan utamanya adalah memastikan pengguna jalan mendapatkan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman di sepanjang ruas Semarang-Batang.

