TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Tuntut Penutupan Warung Aceh yang Menjual Obat Terlarang

×

Tuntut Penutupan Warung Aceh yang Menjual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga menyampaikan aspirasinya di DPRD Brebes agar warung aceh yang menjual obat terlarang ditutup.
Sejumlah warga menyampaikan aspirasinya di DPRD Brebes agar warung aceh yang menjual obat terlarang ditutup.
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Ratusan warga Brebes yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Brebes mendatangi DPRD untuk memprotes maraknya warung Aceh yang diduga menjual obat golongan G secara ilegal. Tuntutan mencakup penutupan dan pemberantasan total warung tersebut.
Ukuran teks

Portal Pantura, Brebes – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Brebes menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Brebes, Senin 7 Juli 2025 sore. Mereka memprotes menjamurnya warung Aceh yang diduga secara bebas menjual obat-obatan golongan G dan obat keras tanpa resep.

Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI-Polri. Warga membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan tegas terhadap keberadaan warung yang dinilai membahayakan generasi muda.

Setelah melakukan orasi, perwakilan massa diterima oleh DPRD Brebes untuk audiensi. Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi IV DPRD Brebes Feri Anggriyanto bersama dua anggota dewan, Haryanto dan Zamroni dari Fraksi PKB. Turut mendampingi pihak keamanan, antara lain Kasat Intel Polres Brebes AKP Suhermanto, Kasat Narkoba AKP Heru Irawan, serta Pasi Intel Kodim 0713 Brebes, Sukirno.

iklan

Koordinator aksi, Ikhwanul Arifin, dalam penyampaiannya menegaskan keresahan masyarakat atas peredaran bebas obat golongan G yang dijual di warung Aceh. Ironisnya, kata dia, para pembeli mayoritas berasal dari kalangan pelajar dan remaja.

“Transaksi dilakukan secara terbuka, tanpa rasa takut. Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Semua pihak harus peduli dan bertindak tegas agar warung Aceh tidak terus menyebar,” ujar Ikhwanul di hadapan wakil rakyat.

Aliansi Masyarakat Brebes menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menindak tegas pelaku penjual obat ilegal. Kedua, melakukan penyelidikan menyeluruh dan menutup seluruh warung Aceh. Ketiga, mengajak seluruh masyarakat bersatu menolak warung tersebut demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat.

Menanggapi tuntutan itu, Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan menyatakan komitmen pihaknya dalam menindak semua bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Namun, ia juga mengakui terdapat kendala teknis dalam pengawasan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Wilayah yang luas dan keterbatasan personel menjadi tantangan. Maka, kami butuh partisipasi aktif masyarakat untuk ikut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” kata Heru.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Feri Anggriyanto, menyambut baik aspirasi masyarakat. Ia menyatakan DPRD akan segera menyusun pakta integritas bersama lintas sektor, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan warung Aceh.

“Kami mendukung penuh gerakan ini. Tidak hanya dengan dokumen, tetapi juga aksi nyata di lapangan. Semua pihak harus bersatu, baik pemerintah, aparat, maupun masyarakat,” tegas Feri.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Haryanto, juga mengamini keresahan masyarakat. Ia menambahkan, aduan soal peredaran obat keras tanpa izin sudah sering diterima pihaknya.

“Kami apresiasi langkah warga yang mau bersuara. Ini bentuk kepedulian bersama. Kami siap mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menindak warung-warung ilegal,” ujar Haryanto.

Aksi damai ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Brebes tidak tinggal diam terhadap ancaman penyalahgunaan obat. Mereka menuntut langkah konkret dan kolaboratif agar peredaran obat ilegal segera dihentikan dan pelaku bisa diproses hukum.***

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P