Portal Pantura, Brebes – Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp160.549,47. Angka ini menjadi kenaikan tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
UMK Brebes 2025 yang semula Rp2.239.801 akan naik menjadi Rp2.400.350,47 pada tahun depan. Kenaikan mencapai 7,17 persen.
Keputusan diambil dalam rapat Dewan Pengupahan di Grand Dian Hotel Brebes, Jumat (19/12/2025). Pertemuan dihadiri 14 dari 15 anggota yang mewakili Pemkab Brebes, pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan Badan Pusat Statistik.
Gunakan Indeks Alfa Maksimal
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Abdul Majid menjelaskan, penetapan ini menggunakan indeks alfa maksimal 0,9.
“Kami sudah menggunakan alfa maksimal. Posisi pemerintah ada di tengah, menjaga keseimbangan agar tidak memberatkan perusahaan sekaligus melindungi pekerja,” kata Abdul Majid yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan.
Indeks alfa merupakan angka kebijakan dalam formula penetapan UMK. Rentangnya antara 0,5 hingga 0,9 berdasarkan regulasi terbaru.
Semakin tinggi alfa, semakin besar kenaikan UMK. Rumusnya: UMK tahun lalu ditambah gabungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan indeks alfa.
Pengusaha: Kenaikan Ideal
Irvan Prastian, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, menilai kenaikan UMK 2026 sudah sangat ideal.
“Kenaikan ini ideal karena menggunakan indeks alfa tertinggi berdasarkan aturan baru,” ujar Irvan.
Ia menjelaskan, aturan lama menggunakan indeks alfa 0,1 hingga 0,3. Sedangkan aturan terbaru berkisar 0,6 sampai 0,9.

