IKLAN
News

Update Terkini Mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK 2025: Rincian Lengkap Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Avatar photo
×

Update Terkini Mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK 2025: Rincian Lengkap Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Pemerintah telah merilis informasi terbaru mengenai rincian gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Informasi ini tertuang dalam peraturan resmi yang mengatur penghasilan para PPPK di berbagai golongan jabatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan terkait kesejahteraan pegawai kontrak pemerintah sekaligus memberikan motivasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Berikut adalah rincian lengkap gaji dan tunjangan PPPK 2025.

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025

IKLAN

Gaji pokok PPPK tahun 2025 dihitung berdasarkan golongan jabatan yang terdiri dari Golongan I hingga Golongan XVII. Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda, yang disesuaikan dengan tanggung jawab dan tingkat jabatan. Berikut detailnya:

  1. Golongan I: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

  2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

  3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

  4. Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

  5. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

  6. Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

  7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta