Portal Pantura – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan pegawai gerai Roti O menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek. Insiden ini memicu protes publik dan mempertanyakan kebijakan pembayaran non-tunai di gerai tersebut.
Kronologi Kejadian
Video yang beredar memperlihatkan seorang nenek tidak bisa melakukan transaksi di salah satu gerai Roti O. Pegawai toko menolak pembayaran tunai yang dibawa nenek tersebut. Gerai hanya menerima pembayaran non-tunai seperti QRIS.
Seorang pria yang menyaksikan kejadian itu langsung memprotes kebijakan tersebut. Video protesnya kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai reaksi beragam dari warganet.
Respons Manajemen Roti O
Manajemen Roti O segera memberikan tanggapan melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia pada Minggu (21/12). Pihak perusahaan menjelaskan alasan penerapan sistem pembayaran non-tunai di gerainya.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O.
Perusahaan mengaku telah melakukan evaluasi internal terkait insiden viral tersebut. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di masa mendatang.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” ungkap pihak Roti O.
Manajemen juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tambahnya.
Aturan Hukum Soal Pembayaran Tunai
Penolakan pembayaran rupiah tunai sebenarnya melanggar hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 21 UU tersebut menegaskan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia.
Pasal 33 ayat 2 menyebutkan larangan menolak pembayaran rupiah. Setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Indonesia.
Pengecualian hanya berlaku jika ada keraguan atas keaslian uang rupiah tersebut.
Sanksi Pidana
Pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi cukup berat. Pasal 33 ayat 1 dan 2 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi yang menolak pembayaran rupiah tunai.
Sanksi yang sama juga berlaku bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya di Indonesia.
Pengecualian Aturan
Kewajiban menggunakan rupiah tidak berlaku untuk beberapa transaksi tertentu. Di antaranya transaksi pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, dan perdagangan internasional.
Pengecualian lain meliputi simpanan bank dalam bentuk valuta asing dan transaksi pembiayaan internasional.
Catatan untuk Pelaku Usaha
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di Indonesia. Meski teknologi pembayaran digital terus berkembang, uang tunai tetap alat pembayaran sah yang tidak boleh ditolak.
Pelaku usaha perlu menyeimbangkan inovasi layanan dengan kepatuhan hukum. Penerapan sistem pembayaran non-tunai boleh dilakukan, namun tidak boleh menghilangkan opsi pembayaran tunai bagi konsumen.
Edukasi kepada karyawan tentang aturan pembayaran juga penting untuk menghindari insiden serupa di kemudian hari.***

