IKLAN
News

Warga Bantarkawung Dibekali Pengetahuan Cukai, Diajak Perangi Rokok Ilegal

Avatar photo
×

Warga Bantarkawung Dibekali Pengetahuan Cukai, Diajak Perangi Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura, – Pemerintah Kabupaten terus menggencarkan edukasi soal bahaya rokok ilegal. Lewat kegiatan bertajuk “Sinau Cukai 2025”, masyarakat diajak memahami pentingnya cukai dan peran aktif mereka dalam memberantas rokok tanpa pita resmi.

Kegiatan sosialisasi digelar pada Kamis 12 Juni 2025 di Aula Kantor Kecamatan Bantarkawung. Acara ini terselenggara atas kerja sama antara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) , Bea Cukai , serta Satpol PP Kabupaten .

Kegiatan dibuka oleh perwakilan Kecamatan Bantarkawung. Selanjutnya, Plt Kabid Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik, Rya Rizki Amalia, menyampaikan laporan kegiatan dan menjelaskan maksud serta tujuan sosialisasi.

iklan

Materi utama disampaikan oleh Parikesit, pelaksana pemeriksa dari Bea Cukai . Ia membahas tentang peran penting cukai dalam negara, barang-barang kena cukai seperti rokok dan cairan vape, hingga ciri-ciri rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran.

Parikesit menjelaskan, pita cukai resmi tahun 2025 mengusung tema “Pesona Bunga Nusantara”. Ciri keasliannya bisa dikenali melalui watermark dan hologram yang terdapat pada pita tersebut.

“Cukai bukan sekadar pungutan. Ini adalah instrumen negara untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat, seperti rokok,” tegasnya.

Dari sisi penegakan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten , Agus Ismanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam program nasional “Gempur Rokok Ilegal”. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai.

“Kalau menemukan rokok ilegal, silakan lapor ke Satpol PP. Identitas pelapor akan kami lindungi. Tapi yang paling utama, jangan ikut-ikutan menjual,” ujarnya.

Agus juga mengakui bahwa mengenali rokok ilegal bukan hal mudah. Oleh sebab itu, peran masyarakat dan perangkat desa sangat dibutuhkan untuk pengawasan di lapangan.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Salah satu peserta, Sukono, warga Desa Jipang, menyuarakan kegelisahan para pemilik warung kecil. Ia mengaku sering menerima pasokan rokok tanpa mengetahui legalitasnya.

“Kami ini kadang tidak tahu, rokok yang kami jual legal atau tidak. Sosialisasi seperti ini penting sekali agar kami bisa memberi informasi yang benar ke pelanggan,” ungkapnya.

Menanggapi itu, pihak Bea Cukai mengimbau agar warga yang menemukan penjualan rokok ilegal bisa memberikan peringatan lebih dulu. “Kalau tidak didengarkan, baru laporkan ke kami,” kata Parikesit.

Dalam acara ini juga dibagikan nomor aduan Bea Cukai , yaitu 0811-1288-8521. Warga diminta aktif menggunakan kanal ini untuk melaporkan temuan peredaran rokok ilegal.

Lewat edukasi rutin seperti ini, Pemkab berharap kesadaran masyarakat makin meningkat. Tujuannya bukan hanya memberantas rokok ilegal, tapi juga melindungi kesehatan masyarakat serta mendukung penerimaan negara untuk pembangunan.

Dengan sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat, ingin menjadi contoh daerah yang serius dalam melindungi warganya dari bahaya produk ilegal.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan