Portal Pantura, Brebes – Masyarakat memerlukan kepastian bahwa produk daging yang dikonsumsi sehari-hari berasal dari proses penyembelihan yang aman, sehat, dan sesuai syariat. Pemerintah Kabupaten Brebes secara proaktif memperkuat pembinaan terhadap seluruh unit usaha pemotongan hewan di wilayahnya.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui acara sosialisasi khusus yang mempertemukan para pemangku kepentingan di Aula Jabres. Kegiatan tersebut melibatkan pengelola tempat pemotongan, pelaku usaha, serta jajaran juru sembelih profesional.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes, drh. Ismu Subroto, M.Sc., menjelaskan bahwa kualitas daging ditentukan sejak dari hulu. Proses penanganan yang benar di tempat pemotongan menjadi kunci utama menghasilkan pangan berkualitas tinggi.
Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh tahapan produksi memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal atau yang dikenal sebagai ASUH. Prinsip ini wajib diterapkan secara konsisten oleh para pelaku usaha di lapangan.
Selain aspek kehalalan, pemenuhan standar higiene, sanitasi, serta kelengkapan dokumen resmi turut menjadi fokus pengawasan. Pemerintah ingin memastikan setiap produk yang sampai ke tangan konsumen benar-benar layak konsumsi.
Ismu menambahkan bahwa regulasi yang ditetapkan bukanlah beban administrasi untuk menyulitkan para pengusaha lokal. Aturan tersebut justru berfungsi sebagai panduan agar usaha pemotongan hewan bisa naik kelas dan lebih terpercaya.
Melalui pendampingan yang intensif, para pelaku usaha dibimbing untuk melengkapi perizinan serta memahami standar teknis bangunan yang disyaratkan. Pendekatan persuasif ini dinilai lebih efektif dalam membangun kesadaran kolektif.
Dukungan lintas instansi juga dihadirkan dalam acara pembinaan tersebut untuk membedah berbagai regulasi teknis secara mendalam. Para peserta mendapatkan pemahaman langsung mengenai pentingnya legalitas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Aspek teknis Nomor Kontrol Veteriner serta standar sanitasi turut dipaparkan oleh perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah. Standar ini krusial untuk mencegah kontaminasi silang pada produk daging segar.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memberikan penguatan terkait regulasi penyembelihan sesuai syariat Islam. Keterlibatan juru sembelih tersertifikasi menjadi jaminan mutlak bagi masyarakat luas.
Tim Redaksi


