TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Pendidikan

19 Juta Siswa Dapat Bantuan PIP 2026: Apa Saja Syarat dan Nominal yang Diterima?

×

19 Juta Siswa Dapat Bantuan PIP 2026: Apa Saja Syarat dan Nominal yang Diterima?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PIP. Foto: Portal Pantura/Edited.
Ilustrasi PIP. Foto: Portal Pantura/Edited.
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menggelontorkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar () tahun 2026.

Target tahun ini cukup ambisius. Lebih dari 19 juta pelajar dari berbagai jenjang pendidikan akan menerima bantuan tunai untuk melanjutkan sekolah.

Yang menarik, cakupan penerima kini diperluas hingga ke jenjang Taman Kanak-kanak (TK). Kebijakan ini sejalan dengan program Wajib Belajar 13 Tahun yang tengah digulirkan pemerintah.

iklan

Dana diharapkan mampu menekan angka putus sekolah yang masih menjadi masalah serius di Tanah Air. Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini?

Kriteria Siswa yang Berhak Menerima 2026

Tidak semua siswa otomatis mendapat bantuan . Program ini ditujukan khusus untuk keluarga kurang mampu dengan kriteria tertentu.

Berikut persyaratan lengkapnya:

Pertama, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ini menjadi syarat utama penerima bantuan.

Kedua, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria ini meliputi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan anak yatim piatu.

Ketiga, siswa dalam kondisi khusus juga diprioritaskan. Misalnya yang mengalami disabilitas, terdampak bencana alam, atau pernah putus sekolah.

Keempat, anak dari keluarga yang orang tuanya terkena PHK atau menjalani hukuman di Lapas. Siswa yang tinggal di wilayah konflik juga masuk dalam kategori ini.

Kelima, memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah. Termasuk juga siswa yang mengikuti lembaga kursus atau pendidikan nonformal.

Bagaimana Cara Mendaftar 2026?

Yang perlu digarisbawahi, pengajuan tidak dilakukan langsung oleh siswa atau orang tua.

Seluruh proses pengusulan dilakukan oleh pihak sekolah melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sekolah akan mendata siswa yang memenuhi kriteria untuk diajukan sebagai calon penerima.

Data yang sudah dikumpulkan kemudian dikirim ke Kemendikdasmen untuk diverifikasi. Proses pengecekan menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Setelah lolos verifikasi, siswa akan mendapat pemberitahuan resmi sebagai penerima 2026.

Berapa Nominal Bantuan yang Diterima?

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.

Untuk TK dan SD sederajat, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun.

Siswa SMP sederajat akan menerima Rp750.000 per tahun.

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta