UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Pendidikan

Nasib Guru Honorer dan PPPK di Aturan Baru Jabatan Fungsional 2026, Wajib Baca

×

Nasib Guru Honorer dan PPPK di Aturan Baru Jabatan Fungsional 2026, Wajib Baca

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi guru. (Foto: guru.kemedikbud.go.id)
Ilustrasi guru. (Foto: guru.kemedikbud.go.id)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Ratusan ribu di Indonesia kini menghadapi ancaman serius. Mereka yang belum mengantongi ijazah S-1 bisa kehilangan jabatan fungsionalnya. Pemerintah hanya memberi waktu empat tahun.

Ancaman itu bukan sekadar peringatan. Pasal 25 Ayat (4) Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan: yang gagal memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 dalam batas waktu yang ditentukan diberhentikan dari jabatan fungsional.

Regulasi ini diundangkan pada 19 Mei 2026. Sekaligus mencabut Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional .

iklan

Siapa yang Paling Terdampak?

PNS yang saat ini masih aktif menjabat namun belum berijazah S-1 menjadi kelompok paling rentan. Mereka terikat penuh oleh seluruh ketentuan regulasi baru ini.

Pasal 14 menetapkan syarat minimal S-1 atau S-1 Terapan untuk semua jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Tanpa ijazah itu, tidak ada jalan naik jabatan. Bahkan jabatan yang sudah dipegang pun bisa dicabut.

Tenggat empat tahun berlaku sejak regulasi ini diundangkan. Artinya, batas akhirnya jatuh pada 2030.

PPPK Tak Luput dari Ancaman

berstatus PPPK Penuh Waktu juga wajib memenuhi syarat S-1. Bedanya, jika mereka gagal memenuhi kualifikasi, mekanismenya bukan turun jabatan. Kontrak kerja mereka langsung diputus.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja menjadi konsekuensi tunggal bagi PPPK yang tidak memenuhi syarat akademik yang ditetapkan regulasi ini.

Pelanggaran Disiplin Juga Bisa Berujung Pemecatan

Ancaman pemberhentian tidak hanya datang dari soal ijazah. Pasal 15 Ayat (2) mengatur sanksi bagi pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Tiga kondisi yang membekukan hak promosi sekaligus membuka pintu pemberhentian adalah: sedang menjalani proses hukuman disiplin, pernah melanggar kode etik profesi dalam tiga tahun terakhir, serta pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tiga tahun terakhir.

Satu catatan pelanggaran resmi di sistem kepegawaian sudah cukup untuk membekukan seluruh hak promosi jabatan selama tiga tahun penuh.

di Daerah Terpencil Paling Terjepit

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran serius, terutama bagi yang bertugas di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal. Akses tinggi di wilayah-wilayah itu masih sangat terbatas.

Empat tahun mungkin terasa cukup di atas kertas. Namun bagi yang mengajar di pelosok tanpa terdekat, tenggat itu bisa terasa seperti pilihan mustahil antara tetap mengajar atau kembali kuliah.

PPPK Paruh Waktu dan Honorer Belum Terdampak

PPPK Paruh Waktu dan guru non-ASN saat ini tidak terikat langsung oleh aturan jabatan fungsional ini. Namun jika mereka kelak melamar sebagai PPPK Penuh Waktu, syarat S-1 tetap berlaku mutlak.

Pemerintah menutup semua celah. Tidak ada pengecualian untuk ijazah. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran disiplin. Bagi guru yang belum siap, waktu terus berjalan.***

Bondan Setiyono

Terbaru dari Bondan Setiyono