IKLAN
Pendidikan

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 untuk Mahasiswa Baru

Avatar photo
×

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 untuk Mahasiswa Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kuliah kedinasan. Foto: dok. PKS STAN.
Ilustrasi kuliah kedinasan. Foto: dok. PKS STAN.

Portal Pantura – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka program KIP Kemenag 2025. ini ditujukan bagi mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan ekonomi, namun berprestasi secara akademik.

Program ini serupa dengan KIP yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bedanya, KIP Kemenag khusus menyasar mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Anggaran dan Kuota KIP Kemenag 2025

IKLAN

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Ruchman Basori, menyebut anggaran yang disiapkan mencapai Rp171,3 miliar. Dana tersebut akan disalurkan kepada 25.964 mahasiswa PTK di seluruh Indonesia.

Rinciannya:

  • 21.490 mahasiswa PTK Islam (negeri dan swasta).
  • 2.537 mahasiswa di bawah binaan Ditjen Bimas Kristen.
  • 770 mahasiswa binaan Ditjen Bimas Katolik.
  • 855 mahasiswa binaan Ditjen Bimas Hindu.
  • 320 mahasiswa binaan Ditjen Bimas Buddha.

Ruchman menjelaskan, sejak 2025 pengelolaan kuota KIP dialihkan ke Puspenma Kemenag. Sebelumnya, program ini diurus oleh unit eselon I yang membidangi perguruan tinggi keagamaan.

Jadwal Pendaftaran Berbeda di Setiap PTK

Pendaftaran KIP Kemenag 2025 dilakukan langsung melalui perguruan tinggi masing-masing. Calon mahasiswa perlu memperhatikan jadwal yang ditetapkan oleh kampus tujuan.

Sebagai contoh:

  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung membuka pendaftaran 2–11 September 2025.
  • UIN Sultan Thaha Jambi membuka pendaftaran 4–21 September 2025.

Karena itu, siswa yang ingin mendaftar disarankan segera menghubungi perguruan tinggi masing-masing untuk memastikan syarat dan tenggat waktu.

Syarat Pendaftaran KIP Kemenag 2025

Mengacu pada informasi UIN Sunan Gunung Djati, berikut ketentuan utama bagi calon penerima:

  1. Mahasiswa baru angkatan 2025.
  2. Berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki prestasi akademik.
  3. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan salah satu dokumen:
    • Kartu Indonesia Pintar (PIP).
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    • Kartu Jakarta Pintar (KJP).
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, pendaftar diminta melampirkan dokumen pendukung, antara lain:

Tim Redaksi

Julista Putri
Reporter Julista Putri
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri