Portal Pantura – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA dan SMK mulai Senin, 15 Juni 2026.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi spmb.jatengprov.go.id/login.
SPMB Jateng 2026 Resmi Dibuka, Ini Jalur dan Ketentuan Seleksinya
Proses seleksi SMA dan SMK memiliki mekanisme berbeda. SMA menggunakan empat jalur masuk, sementara SMK mengandalkan nilai dan prestasi sebagai dasar seleksi utama.
Jalur Masuk SMA dan Kuota Masing-Masing
SMA Negeri di Jawa Tengah membuka empat jalur pendaftaran dengan pembagian kuota sebagai berikut:
- Domisili: minimal 33 persen dari daya tampung
- Afirmasi: 32 persen
- Prestasi: minimal 30 persen
- Mutasi: maksimal 5 persen
1. Jalur Domisili
Seleksi diprioritaskan berdasarkan jarak rumah ke sekolah — semakin dekat, semakin diutamakan. Jika jarak sama, calon murid yang lebih tua mendapat prioritas.
Setelah kuota 30 persen terpenuhi, sisa pendaftar diseleksi berdasarkan prestasi akademik/nonakademik, jarak, dan usia.
2. Domisili Khusus
Tersedia kuota 5 persen dari jalur domisili untuk kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK Negeri, serta desa tempat berdirinya SMA Negeri di atas tanah kas desa.
Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas diberikan berdasarkan usia lebih tua dan prestasi.
3. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi kelompok rentan. Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi menggunakan jarak rumah atau panti ke sekolah, lalu usia.
4. Jalur Prestasi
Seleksi berdasarkan nilai akhir prestasi tertinggi. Jika masih sama, mempertimbangkan jarak dan usia.
5. Jalur Mutasi
Diseleksi berdasarkan jarak domisili ke sekolah, usia lebih tua, lalu nilai prestasi tertinggi.
Ketentuan Seleksi SMK Jateng 2026
SMK tidak menerapkan jalur domisili, prestasi, afirmasi, atau mutasi seperti SMA. Seleksi SMK berpusat pada tiga komponen utama:
- Nilai rapor semester 1–5 SMP/sederajat
- Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Prestasi akademik dan/atau nonakademik
Kuota seleksi berbasis prestasi minimal 75 persen dari daya tampung sekolah.
Jika Nilai Akhir Sama
Prioritas diberikan kepada calon murid yang rumahnya lebih dekat ke sekolah. Jika masih sama, diprioritaskan yang usianya lebih tua.
Kuota Khusus Bidang Seni
SMK dengan program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan dapat membuka kuota khusus bagi calon murid berbakat seni — maksimal 50 persen dari kuota prestasi.
Seleksi Afirmasi SMK
Minimal 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi:
- Penyandang disabilitas
- Anak panti
- Siswa dari keluarga kurang mampu
- Anak Tidak Sekolah (ATS)
Jika kuota afirmasi tidak terisi penuh, sisa kursi dialihkan ke jalur prestasi.
Seleksi Domisili Terdekat SMK
Kuota maksimal 10 persen untuk calon murid yang berdomisili paling dekat dengan sekolah. Syarat utama: alamat harus sesuai Kartu Keluarga (KK) yang telah digunakan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Pada SMK Negeri yang berdiri di atas tanah kas desa, warga desa setempat mendapat prioritas.
Ketentuan Sertifikat Prestasi
Sertifikat atau penghargaan yang dilampirkan harus diperoleh dalam 3 tahun terakhir dan mendapat pengesahan dari sekolah asal serta pihak terkait sesuai ketentuan.
Sekolah Boleh Penuhi Kuota Jika Belum Terpenuhi
Jika kuota sekolah belum terpenuhi setelah pengumuman seleksi, pihak sekolah dapat melakukan pemenuhan daya tampung sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Informasi lengkap dan pendaftaran dapat diakses melalui spmb.jatengprov.go.id/login.***

