Aturan dan Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Belum menerima bantuan sosial PKH
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Jika kemudian ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, maka dana bantuan harus dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
IKLAN
Melalui BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik Lanjutkan, lalu cek status
Jika lolos, Anda akan diarahkan untuk pengecekan lanjutan di situs Kemnaker.
Melalui Kemnaker:
- Kunjungi: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode keamanan
- Klik Cek Status
Bila lolos, akan muncul notifikasi bahwa dana telah disalurkan ke rekening. Jika belum, bisa jadi status masih sebagai calon penerima. Tetap pantau secara berkala.***
Tim Redaksi
Reporter
Nur Cinta
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
