IKLAN
Ragam

13,8 Juta Pekerja Sudah Terima Rp600.000, Cek Apakah Anda Termasuk!

Avatar photo
×

13,8 Juta Pekerja Sudah Terima Rp600.000, Cek Apakah Anda Termasuk!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karyawan. Foto: Djordje Petrovic/pexels.
Ilustrasi karyawan. Foto: Djordje Petrovic/pexels.

Aturan dan Syarat Penerima BSU 2025

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  4. Belum menerima bantuan sosial PKH
  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Jika kemudian ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, maka dana bantuan harus dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

IKLAN

Melalui BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Akses: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  3. Klik Lanjutkan, lalu cek status

Jika lolos, Anda akan diarahkan untuk pengecekan lanjutan di situs Kemnaker.

Melalui Kemnaker:

  1. Kunjungi: bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan NIK dan kode keamanan
  3. Klik Cek Status

Bila lolos, akan muncul notifikasi bahwa dana telah disalurkan ke rekening. Jika belum, bisa jadi status masih sebagai calon penerima. Tetap pantau secara berkala.***

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta