Portal Pantura – Bagi kamu yang sudah tidak lagi bekerja, jangan lewatkan kesempatan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dikenal dengan nama Jaminan Hari Tua (JHT), dan bisa kamu klaim setelah resmi tidak aktif bekerja di perusahaan mana pun.
Tak sedikit peserta yang masih bingung soal prosedur dan syarat pencairannya. Padahal, prosesnya cukup mudah, bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang atau lewat jalur online.
Berikut ini panduan lengkap dan terbaru yang bisa kamu ikuti.
Syarat Umum untuk Klaim JHT
Untuk bisa mengajukan klaim saldo JHT, ada beberapa dokumen penting yang harus kamu siapkan. Baik proses klaim dilakukan secara offline maupun online, dokumen ini wajib disiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli)
- KTP atau identitas resmi lainnya
- Surat keterangan berhenti kerja atau surat pengunduran diri
- NPWP (wajib jika saldo lebih dari Rp50 juta atau sudah pernah klaim sebagian)
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan jelas terbaca. Bila klaim dilakukan secara online, dokumen tersebut juga harus diunggah dalam format digital.
Cara Klaim JHT Langsung ke Kantor BPJS
Jika kamu memilih datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Bawa semua dokumen asli sesuai persyaratan.
- Isi formulir klaim JHT yang tersedia di kantor cabang.
- Ambil nomor antrean, biasanya tersedia di mesin antrean digital.
- Saat giliran tiba, ikuti sesi wawancara singkat dengan petugas.
- Setelah verifikasi selesai, kamu akan menerima tanda terima klaim.
- Tunggu pencairan dana. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekeningmu dalam waktu beberapa hari kerja.
Datanglah lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. Beberapa kantor cabang juga membatasi kuota harian layanan tatap muka.
Klaim JHT Tanpa Antre, Bisa Online!
Bagi yang tidak ingin repot ke kantor, klaim saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya:
- Masuk ke laman Lapak Asik.
- Isi data pribadi, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS.
- Unggah semua dokumen yang diminta, termasuk foto diri terbaru tampak depan. File boleh berupa JPG, JPEG, PNG, atau PDF, maksimal ukuran file 6 MB.
- Setelah semua data benar, klik “Simpan” untuk mengirimkan pengajuan.
- Kamu akan mendapat email berisi jadwal wawancara online.
- Petugas BPJS akan menghubungi lewat video call untuk proses verifikasi.
- Jika semua berjalan lancar, dana JHT akan segera dikirim ke rekening yang kamu daftarkan.
Pastikan jaringan internetmu stabil saat sesi wawancara. Siapkan juga dokumen asli di dekatmu saat sesi berlangsung.
Catatan Penting
- Proses klaim hanya bisa dilakukan oleh peserta yang benar-benar tidak bekerja lagi, baik karena resign, PHK, atau pensiun.
- Peserta harus menunggu minimal 1 bulan setelah keluar dari pekerjaan untuk bisa mengajukan klaim.
- Jika ada data yang tidak sesuai, proses bisa tertunda. Jadi, pastikan semua informasi dan dokumen valid dan lengkap.
Dengan proses yang makin praktis, klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan tak perlu bikin stres. Baik secara langsung maupun online, kamu bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi dan kenyamananmu.
Jadi, jika kamu sudah tidak bekerja lagi, jangan biarkan saldo JHT mengendap terlalu lama. Segera ajukan klaim dan manfaatkan hakmu!.***

