Portal Pantura – Di pagi Iduladha yang khidmat, tepat pada 10 Zulhijah 1446 Hijriah atau 6 Juni 2025, suasana di Desa Danaraja, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, terasa berbeda.
Aroma tanah basah dan gema suara takbir bersahutan menyambut tradisi sakral yang hanya terjadi sekali dalam setahun yaitu membuka Kitab Rambang.
Bagi masyarakat Danaraja, hari itu bukan sekadar momen ritual atau seremonial. Ini adalah perjalanan membuka kembali akar peradaban, menyambung warisan leluhur tertulis dalam aksara yang nyaris punah.
Di sebuah ruangan yang disakralkan, kitab kuno itu dibuka dan bukan dilihat fisiknya semata tapi melainkan diserap kandungan nilainya ajaran tauhid, syariat, adab, serta petuah sosial yang seakan merentang lintas zaman.
Kitab Rambang bukan kitab sembarangan. Ia adalah manuskrip lokal yang menyimpan ajaran Islam dan kebijaksanaan budaya.
Dalam lembar-lembar kertas tuanya justru termuat konsep ketuhanan, hukum Islam, etika sosial, bahkan nilai bermasyarakat yang kini terasa asing di zaman serba instan.
Menurut Ki Haryo Susilo Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Tegal, kitab ini bukan hanya bernilai spiritual, tapi juga berpotensi menjadi rujukan pendidikan karakter.
Langkah awal sudah diambil kitab telah didigitalisasi, dan proses kajian oleh para filolog dan ahli kebudayaan kini tengah berjalan.
Harapannya, kelak Kitab Rambang bisa menjadi muatan lokal dalam kurikulum pendidikan anak-anak Tegal.
Sejarah desa ini tak bisa dilepaskan dari figur besar seperti Syekh Maulana Magribi dan Mbah Jambu Karang. Dua tokoh yang dipercaya sebagai penjaga dan penyebar ajaran Islam di masa lalu.
Tim Redaksi

