Portal Pantura, Brebes – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 pada bulan Juli. Bantuan tunai senilai Rp600.000 diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria. Namun penting dicatat, BSU tidak bisa didaftarkan secara mandiri.
Tidak Ada Pendaftaran Mandiri
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, calon penerima tidak perlu dan tidak bisa mendaftar BSU secara langsung. Data penerima diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Data dari BPJS akan diverifikasi dan divalidasi sebelum dana dicairkan. Jika memenuhi syarat, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan.
Syarat Penerima BSU 2025 Tahap 2
Untuk bisa masuk dalam daftar penerima, pekerja wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BPNT
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
Pekerja yang memenuhi kriteria akan otomatis masuk dalam proses verifikasi sebagai penerima BSU tahap 2.
Jadwal Pencairan BSU Tahap 2
Jika mengacu pada pencairan tahap 1 yang dimulai awal Juni dan cair pada 24 Juni 2025, maka BSU tahap 2 diperkirakan cair antara pekan pertama hingga kedua Juli 2025.
Kemnaker menyebut, saat ini sudah menerima sekitar 4,5 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut sedang dalam proses verifikasi sebelum bantuan disalurkan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU melalui tiga kanal resmi:
- Website Kemnaker
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode keamanan
- Klik “Cek Status”
- Jika muncul info “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening”, artinya sudah cair
- Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri dan klik “Lanjutkan”
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh di Play Store atau App Store
- Login atau daftar akun
- Klik menu “Cek Eligibilitas BSU”
- Masukkan data sesuai petunjuk
Tanda BSU Sudah Cair ke Rekening
Berikut tanda bahwa dana BSU sudah masuk rekening:
- Notifikasi dari aplikasi Kemnaker atau JMO
- Saldo bertambah Rp600.000
- Ada mutasi dana masuk di rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI untuk wilayah Aceh
- Pemberitahuan resmi dari HRD perusahaan
Tanpa Potongan, Tanpa Pajak
BSU 2025 tidak dikenakan potongan atau pajak apa pun. Penerima akan mendapat utuh Rp600.000 ke rekening. Jika pekerja tidak memiliki rekening Himbara, bantuan tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Waspadai Penipuan
Pemerintah menegaskan kembali bahwa tidak ada jalur pendaftaran mandiri. Semua data berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan telah diverifikasi. Hindari oknum yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan. Pastikan hanya mengakses informasi melalui saluran resmi pemerintah.
BSU 2025 tahap 2 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai data BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada jalur pendaftaran pribadi. Cek status Anda secara berkala melalui situs atau aplikasi resmi.
Untuk info lengkap dan resmi, kunjungi:
https://bsu.kemnaker.go.id
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***
Tim Redaksi
