Portal Pantura – Warga Kabupaten Brebes, khususnya di wilayah selatan, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 15 Mei 2025. Lokasi pelayanan akan berlangsung di Balai Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan.
Pelayanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Namun, warga diimbau untuk tetap memantau jadwal terbaru karena perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, pemohon wajib membawa dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
2. SIM lama yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat
4. Surat keterangan psikologi (dapat diperoleh di lokasi pelayanan)
Biaya Perpanjangan
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Tim Redaksi
