TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ragam Informasi

Layanan SIM Keliling Hadir di Bumiayu, Kamis 5 Juni 2025: Catat Lokasi dan Syaratnya

×

Layanan SIM Keliling Hadir di Bumiayu, Kamis 5 Juni 2025: Catat Lokasi dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Layanan SIM Keliling Hadir di Bumiayu, Kamis 5 Juni 2025: Catat Lokasi dan Syaratnya
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Masyarakat Bumiayu, Brebes kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Satlantas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 5 Juni 2025, yang berlokasi di Balai Desa Kalierang, Bumiayu.

Layanan ini terbuka bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Namun, penting untuk dicatat, pelayanan ini tidak berlaku bagi SIM yang telah habis masa berlakunya. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengurus permohonan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.

Jadwal dan Lokasi Layanan

Hari/Tanggal: Kamis, 5 Juni 2025
Lokasi: Balai Desa Kalierang, Bumiayu, Kabupaten Brebes
Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB

iklan

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, baik yang diterbitkan di Brebes maupun dari daerah lain di Indonesia.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan semua syarat telah disiapkan. Berikut persyaratan lengkap yang harus dibawa:

SIM asli yang masih berlaku. Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.

KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopinya.

Surat keterangan sehat jasmani dari yang ditunjuk oleh kepolisian. Pemeriksaan biasanya dilakukan langsung di lokasi pelayanan.

Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang bekerja sama dengan Biro SDM Polri.

Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM A atau C. Syaratnya adalah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari .

Waktu pendaftaran: Senin hingga Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Penting untuk Diingat

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kendala.

Bila SIM sudah kadaluarsa, maka prosedur yang harus dijalani sama seperti mengurus SIM baru, lengkap dengan tes dan dokumen tambahan.

Warga yang datang ke layanan SIM Keliling disarankan untuk membawa alat tulis pribadi dan mengenakan pakaian sopan serta rapi.

Pembayaran biaya perpanjangan mengikuti tarif resmi yang ditetapkan oleh Kepolisian.

Layanan Fleksibel untuk Warga

SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang sibuk atau tinggal jauh dari pusat kota. Dengan jadwal yang berpindah-pindah lokasi, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih dekat dan efisien.

Polres Brebes terus mengimbau warga agar tidak menunda proses perpanjangan SIM demi kelancaran saat berkendara. Mengemudi dengan SIM yang berlaku adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga keselamatan di jalan raya.***

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P